Persatuan Silat Tradisional Minang


Perkembangan zaman digitalisasi tidak membuat para pesilat-pesilat di Pekanbaru lupa akan budaya bangsa Indonesia. Beberapa perguruan silat tradisional minang di Kota Pekanbaru mendirikan Persatuan Silat Tradisional Minang (PSTM).

Nampak di website resmi PSTM.OR.ID, organisasi ini didirikan pada tanggal 6 Juni 2022 dan sekaligus membuka sekretariat PSTM dengan nama Galanggang Silek Minangkabau. Tujuan berdiri PSTM ini seperti yang penulis kutip dari website resmi adalah :

PSTM bertujuan untuk membina dan melestarikan silat tradisional minangkabau, dimana upaya awal adalah melakukan pelacakan perguruan perguruan silat tradisional minangkabau yang telah lama vakum di Kota Pekanbaru. Kemudian tim awal melakukan silaturahmi dan sekaligus menyampaikan visi dan misi PSTM.

Silat tradisional Minang merupakan salah satu Warisan Budaya Tak Benda yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, yang mana telah ditetapkan oleh UNESCO. Tentunya patut kita berbangga telah ada sebuah organisasi yang resmi berdiri khusus dalam mempersatukan perguruan-perguruan silat minang.

Sekretariat PSTM dapat dilihat pada tautan berikut >> link.

Seputar PSBB Kota Pekanbaru Tahap Pertama

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan mulai tanggal 17 April hingga 30 April 2020. Dan kemudian Pemerintah Kota Pekanbaru akan melanjutkan PSBB tahap kedua hingga tanggal 14 Mei 2020. Beberapa permasalahan/ polemik yang terjadi selama proses PSBB tahap pertama di Pekanbaru merupakan hal yang biasa. Apalagi yang namanya pro dan kontra ditengah pandemi wabah virus corona (covid-19) yang sedang melanda dunia.

Diawal PSBB hanya membatasi jam malam saja dan kemudian secara bertahap menutup beberapa jalan protokol dan akses ke Kota Pekanbaru ditutup sementara. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengurangi aktifitas yang tidak penting, agar penyebaran wabah dapat ditekan. Tentu hal ini membutuhkan kesabaran bagi masyarakat Kota Pekanbaru.

Memang banyak permasalahan yang akan terjadi seperti halnya perekonomian akan berjalan lambat. Hal ini juga memicu polemik mengenai bantuan sembako selama PSBB tahap pertama di Kota Pekanbaru, Riau. Puluhan RT dan RW menolak bantuan dalam bentuk sembako, bukan bantuan tunai langsung (BLT), karena pendataan mereka tak dipakai. RT dan RW memilih meninggalkan bantuan PSBB di kantor kelurahan setempat bersumber dari liputan6.com

Mereka takut menjadi sasaran warga terdampak karena tidak kebagian jatah, apalagi dengan jumlah bantuan itu (15 ribu KK) hanya 4 kepala keluarga yang dapat di setiap RT. Atas kejadian ini, Wali Kota Pekanbaru Firdaus berjani menuntaskan permasalahan ini. Dia menyebut warga yang tidak terdata akan diberi bantuan susulan.
"Bantuan masih ada, yang belum tuntas kemarin nanti dibantu," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, ST, MT kepada wartawan.
(https://www.liputan6.com/regional/read/4242010/psbb-pekanbaru-diperpanjang-bantuan-masih-misteri#)

Hal ini tentu sudah menjadi kajian Pemerintah Kota Pekanbaru melalui team yang bekerja. Data-data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tentu telah ada. Namun polemik ini menjadi sangat membuat pusing kepala karena banyak RT/ RW yang protes, hingga mengembalikan bantuan sembako tersebut. Memang dituntut kesabaran tingkat tinggi baik bagi pihak PEmerintah Kota Pekanbaru maupun masyarakat. 

Namun beberapa pertanyaan adalah bagi warga Pekanbaru yang sebelumnya berpenghasilan bagus namun karena wabah covid-19, penghasilan mereka menjadi drop. Apakah ini bisa mendapatkan bantuan ?

Seperti yang diberitakan riauonline.co.id, bantuan standar Kemensos, yang digaji dibawah 500 ribu, rumahnya lantai tanah, WC bersama dan syarat lainnya. Di Pekanbaru mau cari dimana yang memenuhi syarat itu? Pembantu aja sudah bergaji satu juta. Kalaupun ada paling hanya 0,0 sekian persen lah," Taufik Politisi Gerindra. (https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2020/04/29/psbb-menyusahkan-rakyat-taufik-hati-hati-dengan-gugatan-class-action)

Kemudian Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan selama PSBB Kota Pekanbaru. Terbukti  16 orang pelanggar PSBB dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berupa hukuman penjara dan
denda seperti yang diberitakan cnnindonesia.com

16 orang pelanggar PSBB tersebut adalah seorang pemilik warung internet diberi pilihan antara membayar denda Rp750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Kemudian 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah seorang rekan. Hingga akhirnya mereka ditangkap dan juga divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta.
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200430082236-12-498701/16-pelanggar-psbb-di-pekanbaru-divonis-penjara-dan-denda)

Penulis blog ini berharap terkhusus untuk masyarakat Kota Pekanbaru agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan mengikuti anjuran Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebab jika aturan dilaksanakan dengan baik dan penyebaran virus corona dapat ditekan, maka status zona merah Kota Pekanbaru akan menjadi normal. Tentu PSBB akan dihentikan dan aktifitas kembali normal, jangan lah kita turut membuat pusing juga dengan tidak mentaati aturan. Nah jika memang kesusahan secara ekonomi silahkan datang mendaftarkan diri kepada kelurahan masing-masing untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Mari bersama-sama kita berdoa menurut ajaran dan kepercayaan agama kita masing-masing agar Virus Corona sirna dari bumi ini.

Akses ke Kota Pekanbaru Di tutup Sementara

Pemerintah Kota Pekanbaru setelah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada tanggal 17 April 2020 nan lalu, dimana diawal hanya sebatas pembatasan jam malam. Kemudian sejak tanggal 25 April 2020 akses lalu lintas masuk dan keluar Kota Pekanbaru ditutup saat musim mudik. Akses transportasi darat maupun laut serta udara ditutup sesuai dengan Permenhub 25 tahun 2020.

Provinsi Riau hanya Kota Pekanbaru saja dilakukan penutupan akses tersebut karena Pekanbaru juga sebagai wilayah zone merah penyebaran covid-19.

Bandara Internasional Sutan Syarif Kasim II mulai menjalankan Permenhub 25 tahun 2020. Akses ini ditutup bagi masyarakat yang ingin keluar ataupun masuk ke Kota Pekanbaru. Dan untuk transportasi barang serta angkutan penumpang antar provinsi yang membawa tenaga kerja Indonesia yang pulang dari Malaysia.

Dengan diberlakukannya Permenhub 25 tahun 2020 ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Apapun harus dilakukan agar wabah covid-19 bisa sirna dari Indonesia dan aktifitas masyarakat kembali seperti semula.

Memang penutupan akses ini akan semakin menghantam para wiraswastawan yang bergerak dibidang transportasi seperti :
  1. Rental Mobil Pekanbaru, saat wabah virus corona mulai marak dan dianjurkannya dirumah saja serta jaga jarak. Usaha rental mobil mulai diterpa penyusutan pemesanan. Hal ini wajar disebabkan semua orang tidak mau kena penyakit covid-19
  2. Usaha Angkutan AJDP (Antar Jemput Dalam Provinsi), seperti travel dari Pekanbaru menuju ke Kabupaten Kota di Provinsi Riau.
  3. Usaha ANgkutan AJAP (Antar Jemput Antra Provinsi), seperti travel dari Pekanbaru menuju Kota di Provinsi Sumatera Barat, Jambi maupun Sumatera Utara.
Harapan para usaha rental mobil dan angkutan AJDP/ AJAP, tentunya keadaan kembali normal. Sebab jika berlarut larut tentu usaha mereka akan berada diambang kebangkrutan. Namun jika rute perjalanan tidak melewati Kota Pekanbaru tentu tidak ditutup.

Seperti contoh dari Kota Dumai menuju Kota Tembilahan, rute perjalan jangan melewati Pekanbaru namun lewat Kota Perawang, masuk wilayah Kabupaten Pelalawan dan lanjut Indragiri Hulu lalu Tembilahan.

Dan disini peran masyarakat secara keseluruhan tentu sangat dominan dengan mengikuti anjuran-anjuran yang telah ditetapka pemerintah. Agar penyebaran virus corona dapat ditekan sedemikian mungkin.

Penutupan akses ke Kota Pekanbaru tentunya membuat gusar pelaku usaha rental mobil sebab kerugian besar akan menimpa mereka. Namun apa hendak dikata, semua harus dilakukan karena Kota Pekanbaru statusnya sudah zona merah dan telah diberlakukan PSBB tanggal 17 April 2020.

Kerisauan pemilik rental mobil tentu akan angsuran kendaraan yang menjadi penumpang usaha akan susah membayar ke pihak leasing. Sebab jangankan untuk membayar kredit, pembiayaan operasional harian saja sudah ketar ketir untuk menutupinya.

Sementara ada juga beberapa usaha rental mobil di Kota Pekanbaru yang masih dapat bertahan yaitu yang telah berjalan sewa mobil system bulanan atau kontrak pertahun. Tentunya masih ada harapan untuk membayar angsuran untuk armada yang disewakan kepada konsumen.

Rental Mobil Pekanbaru Gloria Rent Car