Akses ke Kota Pekanbaru Di tutup Sementara
Pemerintah Kota Pekanbaru setelah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada tanggal 17 April 2020 nan lalu, dimana diawal hanya sebatas pembatasan jam malam. Kemudian sejak tanggal 25 April 2020 akses lalu lintas masuk dan keluar Kota Pekanbaru ditutup saat musim mudik. Akses transportasi darat maupun laut serta udara ditutup sesuai dengan Permenhub 25 tahun 2020.
Provinsi Riau hanya Kota Pekanbaru saja dilakukan penutupan akses tersebut karena Pekanbaru juga sebagai wilayah zone merah penyebaran covid-19.
Bandara Internasional Sutan Syarif Kasim II mulai menjalankan Permenhub 25 tahun 2020. Akses ini ditutup bagi masyarakat yang ingin keluar ataupun masuk ke Kota Pekanbaru. Dan untuk transportasi barang serta angkutan penumpang antar provinsi yang membawa tenaga kerja Indonesia yang pulang dari Malaysia.
Dengan diberlakukannya Permenhub 25 tahun 2020 ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Apapun harus dilakukan agar wabah covid-19 bisa sirna dari Indonesia dan aktifitas masyarakat kembali seperti semula.
Memang penutupan akses ini akan semakin menghantam para wiraswastawan yang bergerak dibidang transportasi seperti :
Seperti contoh dari Kota Dumai menuju Kota Tembilahan, rute perjalan jangan melewati Pekanbaru namun lewat Kota Perawang, masuk wilayah Kabupaten Pelalawan dan lanjut Indragiri Hulu lalu Tembilahan.
Dan disini peran masyarakat secara keseluruhan tentu sangat dominan dengan mengikuti anjuran-anjuran yang telah ditetapka pemerintah. Agar penyebaran virus corona dapat ditekan sedemikian mungkin.
Penutupan akses ke Kota Pekanbaru tentunya membuat gusar pelaku usaha rental mobil sebab kerugian besar akan menimpa mereka. Namun apa hendak dikata, semua harus dilakukan karena Kota Pekanbaru statusnya sudah zona merah dan telah diberlakukan PSBB tanggal 17 April 2020.
Kerisauan pemilik rental mobil tentu akan angsuran kendaraan yang menjadi penumpang usaha akan susah membayar ke pihak leasing. Sebab jangankan untuk membayar kredit, pembiayaan operasional harian saja sudah ketar ketir untuk menutupinya.
Sementara ada juga beberapa usaha rental mobil di Kota Pekanbaru yang masih dapat bertahan yaitu yang telah berjalan sewa mobil system bulanan atau kontrak pertahun. Tentunya masih ada harapan untuk membayar angsuran untuk armada yang disewakan kepada konsumen.
Provinsi Riau hanya Kota Pekanbaru saja dilakukan penutupan akses tersebut karena Pekanbaru juga sebagai wilayah zone merah penyebaran covid-19.
Bandara Internasional Sutan Syarif Kasim II mulai menjalankan Permenhub 25 tahun 2020. Akses ini ditutup bagi masyarakat yang ingin keluar ataupun masuk ke Kota Pekanbaru. Dan untuk transportasi barang serta angkutan penumpang antar provinsi yang membawa tenaga kerja Indonesia yang pulang dari Malaysia.
Dengan diberlakukannya Permenhub 25 tahun 2020 ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Apapun harus dilakukan agar wabah covid-19 bisa sirna dari Indonesia dan aktifitas masyarakat kembali seperti semula.
Memang penutupan akses ini akan semakin menghantam para wiraswastawan yang bergerak dibidang transportasi seperti :
- Rental Mobil Pekanbaru, saat wabah virus corona mulai marak dan dianjurkannya dirumah saja serta jaga jarak. Usaha rental mobil mulai diterpa penyusutan pemesanan. Hal ini wajar disebabkan semua orang tidak mau kena penyakit covid-19
- Usaha Angkutan AJDP (Antar Jemput Dalam Provinsi), seperti travel dari Pekanbaru menuju ke Kabupaten Kota di Provinsi Riau.
- Usaha ANgkutan AJAP (Antar Jemput Antra Provinsi), seperti travel dari Pekanbaru menuju Kota di Provinsi Sumatera Barat, Jambi maupun Sumatera Utara.
Seperti contoh dari Kota Dumai menuju Kota Tembilahan, rute perjalan jangan melewati Pekanbaru namun lewat Kota Perawang, masuk wilayah Kabupaten Pelalawan dan lanjut Indragiri Hulu lalu Tembilahan.
Dan disini peran masyarakat secara keseluruhan tentu sangat dominan dengan mengikuti anjuran-anjuran yang telah ditetapka pemerintah. Agar penyebaran virus corona dapat ditekan sedemikian mungkin.
Penutupan akses ke Kota Pekanbaru tentunya membuat gusar pelaku usaha rental mobil sebab kerugian besar akan menimpa mereka. Namun apa hendak dikata, semua harus dilakukan karena Kota Pekanbaru statusnya sudah zona merah dan telah diberlakukan PSBB tanggal 17 April 2020.
Kerisauan pemilik rental mobil tentu akan angsuran kendaraan yang menjadi penumpang usaha akan susah membayar ke pihak leasing. Sebab jangankan untuk membayar kredit, pembiayaan operasional harian saja sudah ketar ketir untuk menutupinya.
Sementara ada juga beberapa usaha rental mobil di Kota Pekanbaru yang masih dapat bertahan yaitu yang telah berjalan sewa mobil system bulanan atau kontrak pertahun. Tentunya masih ada harapan untuk membayar angsuran untuk armada yang disewakan kepada konsumen.
0 Comments:
Posting Komentar