Seorang Ibu 32 Tahun, Menggelapkan 58 Unit Mobil Rental di Cibinong
Sewa Mobil Pekanbaru kali ini memberikan informasi tentang penggelapan mobil di Cibinong. Seperti berita yang bersumber dari VivaNews.com sebagai berikut :
Seorang Ibu bernama Nina Adriyana, 32, yang tercatat sebagai Direktur CV Amanah Sejati, warga Desa Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digelandang ke Markas Polsek Babakan Madang. Rupanya dia dituduh melakukan penggelapan 59 mobil.
Jajaran Reskrim Polsek Babakan Madang menangkap ibu itu setelah muncul pengaduan dari warga yang telah ditipu oleh dia. Modusnya: dia membujuk orang yang hendak menyewa mobil untuk menggunakan jasanya. Lalu, dia menggunakan jasa rental rekannya untuk menyediakan mobil. Setelah jangka waktu pinjaman habis, Nina menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
Mendapat laporan, petugas langsung menggelar penyelidikan dan menangkap tersangka. Petugas berpura-pura hendak menyewa mobil dari Nina. Tak berapa lama, petugas langsung membekuknya bersama barang bukti sebanyak 14 unit mobil hasil tipu muslihatnya.
Kapolsek Babakan Madang Ajun Komisaris Polisi Lugito, Senin 2 Juli 2012, mengatakan Nina biasanya menggadaikan mobil senilai Rp20-35 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Sekarang ini masih memburu suami tersangka yang diduga ikut terlibat dalam aksi istrinya tersebut," ujarnya.
Cek info Penyewaan Mobil di daerah Jakarta
Jajaran Reskrim Polsek Babakan Madang menangkap ibu itu setelah muncul pengaduan dari warga yang telah ditipu oleh dia. Modusnya: dia membujuk orang yang hendak menyewa mobil untuk menggunakan jasanya. Lalu, dia menggunakan jasa rental rekannya untuk menyediakan mobil. Setelah jangka waktu pinjaman habis, Nina menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
Mendapat laporan, petugas langsung menggelar penyelidikan dan menangkap tersangka. Petugas berpura-pura hendak menyewa mobil dari Nina. Tak berapa lama, petugas langsung membekuknya bersama barang bukti sebanyak 14 unit mobil hasil tipu muslihatnya.
Kapolsek Babakan Madang Ajun Komisaris Polisi Lugito, Senin 2 Juli 2012, mengatakan Nina biasanya menggadaikan mobil senilai Rp20-35 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Sekarang ini masih memburu suami tersangka yang diduga ikut terlibat dalam aksi istrinya tersebut," ujarnya.
Cek info Penyewaan Mobil di daerah Jakarta