Izin Trayek Angkutan Kota (Oplet) Pekanbaru Mati
Rental Mobil Pekanbaru - Izin trayek angkutan kota Pekanbaru atau yang sering disebut disini dengan istilah Oplet sudah banyak mati. Sebanyak 757 unit oplet dihimbau untuk dijadikan plat hitam atau kendaraan pribadi.
Terkait dengan hal itu, sepekan terakhir, Dinas Perhubungan melakukan operasi dengan memfokuskan kepada oplet-oplet yang sudah tidak memiliki izin trayek. Pasalnya, oplet-oplet yang sudah tidak lagi memiliki izin trayek tersebut masih berkeliaran untuk mencari penumpang.
Seperti yang diberitakan RiauTerkini.com, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Haris Rozie didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Max Robert Selasa (6/11/12) menyebutkan, oplet yang beroperasi di jalanan Pekanbaru saat ini mencapai 1.869 unit kendaraan. 757 oplet di antaranya sudah mati izin trayeknya.
"Dari 757 oplet tidak berijin tersebut, lebih dari 50 persennya beroperasi di jalur trayek pasar Sail ke Kulim. Pernah sekali waktu petugas Dishub berdiri di ruas trayek tersebut, oplet-oplet yang biasanya ramai menambang mendadak sepi. Untuk itu, kita menghimbau kepada oplet-oplet yang sudah tidak berijin untuk dijadikan kendaraan pribadi (plat hitam). Karena kalau tertangkap, mereka dikenakan denda Rp 500 ribu," terangnya.
Disinggung mengenai operasi rutin yang dilakukan dishub, Haris menyebutkan bahwa sepekan terakhir ini operasi rutin Dishub Pekanbaru memfokuskan operasi pada oplet yang sudah tidak memiliki ijin trayek. Hasilnya, puluhan oplet berhasil di amankan dan segera di sidang. [riauterkini.com]
Terkait dengan hal itu, sepekan terakhir, Dinas Perhubungan melakukan operasi dengan memfokuskan kepada oplet-oplet yang sudah tidak memiliki izin trayek. Pasalnya, oplet-oplet yang sudah tidak lagi memiliki izin trayek tersebut masih berkeliaran untuk mencari penumpang.
Seperti yang diberitakan RiauTerkini.com, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Haris Rozie didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Max Robert Selasa (6/11/12) menyebutkan, oplet yang beroperasi di jalanan Pekanbaru saat ini mencapai 1.869 unit kendaraan. 757 oplet di antaranya sudah mati izin trayeknya.
"Dari 757 oplet tidak berijin tersebut, lebih dari 50 persennya beroperasi di jalur trayek pasar Sail ke Kulim. Pernah sekali waktu petugas Dishub berdiri di ruas trayek tersebut, oplet-oplet yang biasanya ramai menambang mendadak sepi. Untuk itu, kita menghimbau kepada oplet-oplet yang sudah tidak berijin untuk dijadikan kendaraan pribadi (plat hitam). Karena kalau tertangkap, mereka dikenakan denda Rp 500 ribu," terangnya.
Disinggung mengenai operasi rutin yang dilakukan dishub, Haris menyebutkan bahwa sepekan terakhir ini operasi rutin Dishub Pekanbaru memfokuskan operasi pada oplet yang sudah tidak memiliki ijin trayek. Hasilnya, puluhan oplet berhasil di amankan dan segera di sidang. [riauterkini.com]